Aceh Selatan (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Selatan menangkap 5 pemain judi online di salah satu warkop di Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Minggu, 3 November 2024.
Kelima pelaku tersebut DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41) dan IF (33) yang kelimanya merupakan warga Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi menyebutkan penangkapan itu hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan warga yang bermain judi online.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan pada warung kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan,” katanya.
Menyikapi hal tersebut pada hari Minggu 3 November 2024 pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap IF.
Sedangkan 4 pelaku lainnya di tangkap dilokasi lain pada malam itu juga saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah warung kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.
Dari penangkapan judi Online turut diamankan sebagai barang bukti 1 unit HP Vivo, sedangkan dari permainan judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan uang Rp 330 ribu.
“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Fajriadi
Kelima pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diancam dengan Pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.