Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Pembangunan Sabang Mandiri

Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal dari Pemko Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

Ketiga tersangka yaitu kepala instansi terkait periode 2021 sekaligus dewan pengawas BUMD Sabang berinisial TRA. Kemudian Dirut BUMD Sabang periode 2022 berinisial AB dan Direktur BUMD Sabang periode 2022 berinisial SM.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari hari kedepan. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan mengatakan, ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan Negara dan masyarakat.

“Kami memastikan akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam pengusutan kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang terbukti bersalah, disisi lain Kejari Sabang juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sabang,” pungkasnya, Jumat, 22 November 2024.

Related posts