Kubu Bustami – Fadhil Rahmi Minta KPU Gelar PSU di Aceh Utara

Tim pemenangan Bustami - Fadhil Rahmi. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kubu pasangan Bustami – Fadhil Rahmi meminta penyelenggara pilkada dari mulai KIP Aceh, Panwaslih, KPU dan Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Utara.

Mereka menilai ada sejumlah tindakan pelanggaran yang diduga dilakukan mulai dari tingkat penyelenggara saat proses pemungutan suara dan rekapitulasi di hampir seluruh TPS di Aceh Utara.

“Kami meminta KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU dan Bawaslu untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi ditingkat kecamatan dan seterusnya, serta merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesegera mungkin untuk kabupaten aceh utara,” kata Ketua Tim Pemenangan Bustami – Fadhil Rahmi, TM Nurlif, Sabtu, 30 November 2024.

Baca: Tim Bustami – Fadhil Rahmi Tolak Pleno Rekapitulasi Suara di Aceh Utara

Menurut Nurlif dari data yang mereke peroleh sejumlah pelanggaran seperti intimidasi, ancaman teror, dan tindakan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung 01 di berbagai TPS serta tempat umum lainnya sehingga masyarakat tidak nyaman untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, kata dia, bentuk pelanggaran lainnya yaitu para saksi paslon 01 tidak diberikan formulir keberatan saat berada di TPS. Padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya.

“Tindakan tersebut adalah pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara ditingkat kecamatan. Apalagi kejadian ini terjadi di hampir semua kecamatan,” ujarnya.

Related posts