MKD Jatuhkan Sanksi ke Anggota DPR Fraksi PDIP Soal Pernyataan ‘Parcok’

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. (ist)

(KANALACEH.COM) – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto buntut pernyataannya yang menyinggung dugaan keterlibatan partai coklat atau ‘parcok’ di Pilkada serentak 2024.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan Yulius terbukti melanggar etik melalui pernyataannya yang diunggah melalui sosial media Tiktok itu.

“Memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Nazaruddin dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, (3/12).

Nazaruddin menegaskan putusan yang telah diketok oleh MKD itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Adapun dalam sidang, Yulius mengungkap tujuan dirinya menyinggung dugaan keterlibatan ‘parcok’ di Pilkada serentak 2024 hanya untuk meminta klarifikasi kepada Kapolri terkait kebenaran informasi dalam berita yang dia sadur dari salah satu media.

“Harapan saya, sebenarnya kalau ada klarifikasi itu perdebatan isu maupun polemik mengenai campur tangan kepolisian RI dalam pilkada 2024 ini bisa lebih cooling down bisa lebih ditenangkan karena ada klarifikasi,” ujar dia. [CNN]

Related posts