Polisi Tangkap 2 Warga Terkait Jual Beli Organ Satwa Dilindungi di Aceh Besar

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh mengamankan dua warga yang memperjual belikan organ satwa dilindungi diantaranya 30 sisik trenggiling, tanduk dan kepala rusa, kulit kancil dan paruh burung rangkong.

Keduanya yaitu berinisial MF (28) dan IR (35). Keduanya diamankan di Kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone. Sementara dari IR kita amankan 30 kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa, 10 Desember 2024.

Fadilah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.

“Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut.

“Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan,” ujarnya.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Related posts