Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos di Bireuen

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditreskrimum Polda Aceh menangkap 2 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bireuen, Aceh. Kedua tersangka berinisial RH dan JS.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Dalam aksinya, kata Ade, mereka menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

Mereka diberangkatkan lewat jalur Riau – Malaysia – Thailand dan berakhir di Laos.

“Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” kata Ade Harianto kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Hanya saja sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan.

“Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ucapnya.

Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming karena hal itu merugikan dan bertentangan dengan UU di Indonesia dan aturan di negara lain.

Kedua pelaku TPPO tersebut bakal dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Related posts