Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar melarang umat Muslim untuk terlibat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025.
Hal ini dituangkan dalam Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024 yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Aceh Besar dalam menjaga akidah dan pelaksanaan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M menjelaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru adalah bagian dari tradisi keagamaan Kristen yang tidak selayaknya diikuti oleh umat Muslim.
“Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” ungkapnya, Jumat, 27 Desember 2024.
MPU juga mengimbau semua pihak, baik individu maupun lembaga, untuk tidak memberikan rekomendasi atau dukungan terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak mendukung acara-acara terkait perayaan ini, kecuali untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah umat Kristiani,” tegas Abi Nasruddin.
Para pemilik usaha juga diimbau untuk tidak menggunakan simbol-simbol keagamaan Natal atau Tahun Baru di tempat usaha mereka.
“Kami mengharapkan para pelaku usaha tidak memasang dekorasi Natal atau mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, karena ini dapat memengaruhi identitas keislaman masyarakat,” jelasnya.
MPU juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak memberikan izin atas kegiatan seperti pesta, kembang api, atau penggunaan simbol Natal di tempat umum.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Besar agar tidak mengizinkan perayaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam di tempat publik,” katanya.
MPU Aceh Besar turut mengapresiasi suasana kondusif pada pergantian tahun sebelumnya dan berharap keharmonisan ini terus terjaga.
“Kami tidak melarang umat Kristiani menjalankan ibadah di tempat ibadat mereka. Namun, kami meminta masyarakat non-Muslim untuk menghormati penerapan syariat Islam di Aceh Besar, sebagaimana telah diatur dalam qanun dan norma lokal,” katanya.