Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya adalah anak di bawah umur asal Tanah Rencong lalu dijual ke sindikat di Malaysia. Bahkan, pelaku juga diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto menyebutkan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh sindikat perdagangan orang yang korbannya merupakan warga Aceh.
“Memang betul kita mendapat informasi beberapa waktu lalu dan kita sudah bergerak cepat dan membentuk tim, memang ada indikasi paspor dan identitas dipalsukan lalu usia yang juga dipalsukan,” kata Ade Harianto kepada wartawan, Senin (30/12).
Sejauh ini Polda Aceh sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan RI di Malaysia, yang dimana nantinya korban akan dipulangkan ke Aceh untuk proses penyelidikan.
“Kita terus berkomunikasi dengan kedutaan di Malaysia, kemungkinan besar (korban) akan di bawa ke sini (Aceh) dan ini tentu akan mempermudah kinerja kita,” katanya.
Sebelumnya, seorang gadis asal Aceh berusia 17 tahun asal Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia dan dirudapaksa warga asing di Malaysia.
Dalam video singkat yang beredar di media sosial disebutkan, gadis itu diikat dan dirudapaksa oleh lima pria dari Banglades, China, India, Melayu, dan Jepang dalam satu malam di sebuah hotel di Malaysia.
Selama satu bulan disekap di hotel tersebut, korban dipaksa untuk melayani para pria hidung belang.
Gadis yang jadi korban rudapaksa itu kemudian diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia dan sedang berupaya untuk dipulangkan ke Indonesia.