Langsa (KANALACEH.COM) – Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam operasi yang dilakukan petugas berhasil menyita 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
Dua orang terduga pelaku berinisial AS (26) dan SB (41) turut diamankan di lokasi bersama sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
“Total nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp1.755.276.000. Selain itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1.222.093.444,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Sabtu, 11 Janurai 2025.
Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sebuah truk dihentikan untuk pemeriksaan setelah petugas menunjukkan surat tugas resmi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi sekam kayu.
Barang bukti dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.