DPR Aceh Usulkan Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

Rapat paripurna di DPRA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh mengusulkan ke Mendagri dan Presiden terkait pelantikan Muzakir Manaf dan Fadhlullah yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 lalu, agar dilantik pada 7 Februari 2024. Usulan itu disampaikan melalui sidang paripurna yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli mengatakan, jadwal pelantikan itu sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“DPR Aceh mengusulkan pelantikan gubernur bersifat istimewa pada 7 Februari 2025 dilaksanakan di gedung DPR Aceh,” kata Zulfadhli.

Menurutnya aturan itu tertuang pada pasal 69 huruf C UUPA yang menyatakan bahwa pelantikan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna.

“Kemudian dalam pasal 73 UU Pemerintah Aceh (UUPA) menjelaskan bahwa pelaksanaan pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden dan Mendagri untuk mengesahkan pelantikan Muzakir Manaf – Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh sesuai jadwal yang diusulkan.

“Kami akan segera mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan pengangkatannya,” ucapnya.

Kesepakatan ini juga disepakati oleh sejumlah anggota DPR Aceh yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai sebagai pemenang Pilkada 2024.

Pasangan nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhlullah meraup sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen. Sementara pasangan nomor urut 1 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi meraup 1.309.375 suara.

Related posts