CISAH dan MAPESA Ingatkan Dampak Negatif Aktivitas Metal Detector di Situs Warisan Sejarah Sumatra-Pasai

CISAH dan MAPESA Ingatkan Dampak Negatif Aktivitas Metal Detector di Situs Warisan Sejarah Sumatra-Pasai. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua organisasi yang fokus pada penelitian dan pelestarian sejarah Islam, Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (MAPESA) dan Center for Information of Sumatra Pasai Heritage (CISAH), menggelar rapat koordinasi untuk membahas masa depan situs sejarah Syumuthrah (Sumatra-Pasai).

Rapat yang berlangsung di Sekretariat MAPESA, Jalan Bahagia Nomor 47, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Minggu (19/1/2025), menghasilkan lima rekomendasi penting untuk pelestarian situs tersebut.

Ketua MAPESA, Mizuar, menegaskan pentingnya menjaga tinggalan sejarah Sumatra-Pasai. Kawasan ini menyimpan catatan tertua dari era Kesultanan Islam di Asia Tenggara, khususnya di Kabupaten Aceh Utara.

Ketua CISAH, Abd Hamid, menambahkan bahwa di antara bukti peradaban Islam abad ke-13 hingga ke-16 di Aceh Utara, hanya batu nisan dengan tipologi Pasai yang masih relatif terjaga. Sementara itu, artefak lainnya seperti mata uang, perhiasan, dan tinggalan etnografi sering kali diabaikan, dijarah, atau dijual ke luar daerah.

Aktivitas pencarian benda kuno menggunakan metal detector di kawasan situs sejarah Sumatra-Pasai menjadi perhatian khusus.

Aktivitas ini didorong oleh minat tinggi dari individu dengan kemampuan finansial, yang sering kali tidak berkoordinasi dengan pihak berkompeten. Fenomena ini semakin marak karena hasil temuan yang bernilai tinggi.

Keyakinan bahwa benda antik harus dijual untuk memperoleh benda lain turut memengaruhi perilaku tersebut.

“Selain itu, lemahnya pengawasan di tingkat gampong dan minimnya penelitian arkeologis memperburuk situasi. Kurangnya perhatian terhadap museum sebagai lembaga penyimpan benda bersejarah turut menjadi hambatan dalam pelestarian kekayaan sejarah ini,” katanya.

Ketua MAPESA Mizuar menyebutkan, adapun dampak negatif aktivitas metal detector yaitu degradasi peninggalan sejarah yang penting untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan edukasi. Perusakan konteks benda bersejarah yang menyimpan informasi penting tentang lokasi dan kawasan situs sejarah.

“Benda-benda bernilai sejarah terekspos keluar dari Aceh Utara, bahkan Indonesia, dan tersembunyi dalam koleksi privat yang sulit dijangkau peneliti,” ucapnya.

Kemudian, ia menyampaikan permu adanya sosialisasi bahaya metal detector melalui media massa dan media sosial, masyarakat diingatkan bahwa aktivitas metal detector merugikan kekayaan sejarah Sumatra-Pasai.

“Kami juga mendesak pemerintah melahirkan Qanun pemajuan permuseuman untuk mengatasi persoalan ini serta mengembangkan lembaga permuseuman formal dan non-formal di Aceh,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan penolakan terhadap aktivitas metal detector yang tidak terkendali dan mendesak pemerintah menyusun regulasi terkait pelestarian koleksi bersejarah. Keduanya juga mendorong pengaktifan pageu gampong untuk mengontrol aktivitas metal detector di tingkat lokal.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelestarian situs sejarah Sumatra-Pasai dapat terwujud demi menjaga warisan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh dan Indonesia,” katanya.

Related posts