KKJ Aceh Desak Polisi Proses Keuchik yang Diduga Aniaya Wartawan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengutuk aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh Keuchik Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh bernama Iskandar alias Burujuk terhadap wartawan contributor CNN Indonesia TV di wilayah itu.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan apalagi ini diduga berhubungan dengan pemberitaan.

Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).

Baca: Kades di Pidie Jaya Diduga Aniaya Jurnalis Saat Dinkes Sidak Polindes

Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu pihaknya mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP.

“Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers,” kata Rino dalam keterangannya, Senin, 27 Januari 2025.

Ia juga menekankan apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers

KKJ Aceh juga mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Kasus itu berawal saat Ismail hendak pulang ke rumahnya dan singgah di salah satu warung di Desa Sarah Mane atau tak jauh dari Polindes Desa Cot Seutui. Lalu ia dihampiri oleh Kades Cot Seutui dan aparat desa untuk menanyakan soal pemberitaan yang dibuat oleh Ismail.

Lalu kades tersebut mempertanyakan kenapa tidak minta izin untuk meliput di Polindes itu sembari mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismail. Pada saat itu korban menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan oleh Dinkes Pidie Jaya di Polindes itu.

“Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab,” ujar Ismail.

Tak terima dengan perkataan korban, Kades Cot Seutui yang akrab disapa Burujuk langsung menganiaya Ismail dengan cara memukul wajah hingga terkapar di lantai lalu diinjak. Tak sampai di situ, bidan desa setempat turut mengancam korban.

Related posts