Polda Aceh Cari Bukti Unsur Pidana Ipda YF yang Diduga Paksa Pacar Aborsi

net

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ipda Yohananda Fajri yang diduga paksa pacar aborsi kini kasusnya ditangani oleh Ditkrimum Polda Aceh untuk mencari bukti unsur pidananya.

Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pihaknya serius menanggapi kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan akan menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang aborsi, secara maksimal.

Dalam konteks kasus ini, kata dia penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi.

“Dalam proses pemeriksaan kode etik. Soal pembuktian apakah ada aborsi sudah kita koordinasikan dengan Ditkrimum untuk penanganannya dan pembuktian unsur pidananya,” kata Eddwi saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu, 12 Februari 2025.

Eddwi memastikan pihaknya akan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi sebagai langkah awal pihaknya sudah mencopot Ipda Yohananda dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.

Kasus itu bermula saat Ipda Yohananda masih berstatus taruna Akpol dan masih dalam pendidikan, lalu berpacaran dengan pramugari berinisial VF.

Selama pacaran keduanya sering bertemu dan melakukan hubungan badan hingga VF hamil. Saat mengetahui kehamilan VF, Ipda Yohananda meminta agar korban menggugurkan kandungannya.

Yahonanda beralasan hal itu demi karir dan tak bisa menikahi korban karena aturan di Akpol. Ia justru memaksa korban untuk melakukan aborsi.

Ia mencekoki korban dengan obat hingga tiga kali sehari, meskipun korban telah menolak. Akibatnya, korban mengalami keguguran.

Tak sampai disitu ternyata korban juga divonis sulit hamil akibat infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain yang muncul setelah aborsi paksa.

Hingga kini, ia masih menjalani terapi fisik dan mental, termasuk perawatan intensif dengan dokter kandungan untuk menangani infeksi rahim dan kista.

Related posts