Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pedagang takjil yang berada di Banda Aceh merasa keberatan dengan kutipan biaya retribusi yang harus mereka bayarkan ke petugas pengutipan Pemko Banda Aceh, meskipun biayanya Rp 5 ribu.
Dikutip kanalaceh dari akun TikTok @Daisy, seorang pedagang takjil di Ateuk Pahlawan Banda Aceh mengaku resah dengan biaya retribusi tersebut apalagi saat ini dagangannya sulit laku. Kalau laku pun untungnya per 1 kue yang terjual Rp 200.
“Orang cari uang sedikit kenak biaya lapak lagi. Ini kenapa kok pemerintah seperti menyusahkan rakyat lagi? kita belum laku lagi ini kek mana kita bayar ini,”
“Kami orang susah bukannya di permudah malah di peras, ini bagaimana ini,” ujar warga yang menyampaikan keluh kesahnya di mediasosial TikTok dengan akun @deasy.
Baca: Ini 25 Lokasi Tempat Berburu Takjil di Banda Aceh
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri mengatakan terkait retribusi bagi PKL, pihaknya berpegang pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2022.
“Di situ diatur jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 5.000 per lapak per hari,” ujarnya.
Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.
Dan kepada PKL di sana ditetapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku.
“Diskopukmdag Banda Aceh melaui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi Rp 5 ribu, bukan ratusan ribu. Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang,” ujarnya.