Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh mengalami masalah serius terkait overkapasitas. Beberapa Lapas bahkan mencatat tingkat hunian hingga 600 persen dari kapasitas seharusnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kualitas hidup warga binaan dan potensi gangguan keamanan. Beberapa Lapas di Aceh mengalami overkapasitas yang sangat mengkhawatirkan.
Selain Lapas IIB Kutacane, terdapat beberapa Lapas/Rutan di provinsi Aceh yang overcapacity lebih dari 300 persen dan harus segera direlokasi atau penataan ulang, antara lain, Lapas Kelas IIB Bireuen (480 persen); Lapas Kelas IIB Idi (600 persen); dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe (300 persen).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan berbagai solusi untuk mengatasi masalah ini.
“Kami terus berupaya untuk menurunkan overkapasitas di Lapas dan Rutan. Selain membangun Lapas/Rutan baru, kami juga mengoptimalkan pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan,” kata Mashudi seperti dilansir laman metrotvnews, Jumat, 14 Maret 2025.
Mashudi juga menyoroti pentingnya penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di luar Lapas dan Rutan.
Ia berharap agar para penyalahguna narkotika dapat menjalani rehabilitasi di luar sistem pemasyarakatan, sehingga tidak menambah beban Lapas dan Rutan yang sudah penuh.
Terkait keluhan warga binaan mengenai standar makanan, Mashudi menegaskan bahwa pelayanan makan dan layanan lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan. Ia berjanji akan terus mengupayakan peningkatan standar pelayanan makanan agar lebih baik lagi.
“Pelayanan makan dan layanan warga binaan lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengupayakan standar pelayanan makanan yang lebih baik,” jelasnya.