Kadinkes Aceh Besar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen saat pekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain AN, penyidik Polres Aceh Besar juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni berinisial SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro dan AF Kepala Pukesmas Kuta Baro dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Donna Briadi membenarkan ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai PPPK 2024 yang dilaksanakan oleh BKPSDM Aceh Besar.

Donna Briadi menjelaskan dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Penetapan tersangka ini setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” ujar AKP Donna Briadi, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurutnya, penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke 3 tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut ketiganya akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.

Related posts