Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh telah menetapkan kelompok terbang (kloter) jemaah haji Embarkasi Aceh tahun 1446 H/2025 M. Total ada 12 kloter dari Tanah Rencong.
Penetapan kloter dilakukan lewat sistem qur’ah (undian) dalam rapat konsultasi yang digelar pada 24-25 Maret lalu. Rapat dihadiri kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah se-Provinsi Aceh.
“Alhamdulillah, proses qur’ah kloter jamaah haji Aceh telah selesai beberapa waktu lalu. Penetapannya dilakukan berdasarkan undian demi keadilan. Kita bersyukur, seluruh kloter jemaah haji Aceh sudah terbentuk dengan total 12 kloter,” kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Azhari berharap pembagian kloter dapat mempermudah koordinasi dan pelayanan bagi jemaah haji Aceh.
Menurutnya, tahun ini Aceh mendapatkan kuota sebanyak 4.378 termasuk 36 Petugas Daerah, 13 (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Embarkasi Aceh menggunakan armada penerbangan Garuda Indonesia dengan kapasitas 393 Orang dan InsyaAllah akan berangkat pada gelombang kedua yang akan mulai terbang sekitar pertengahan Mei,” jelas Azhari.
Azhari mengimbau para jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. Pelunasan tahap II mulai dari 24 Maret hingga 17 April mendatang.
“Kepada Kakankemenag kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan bupati/walikota masing-masing guna membahas mekanisme pemberangkatan dan pemulangan jemaah dari daerah menuju Asrama Haji Embarkasi, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Berikut Pembagian Kloter Jemaah Haji Aceh 1446 H/2025 M:
– Kloter Aceh (BTJ) 01: Banda Aceh.
– Kloter 02: Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Utara, Banda Aceh, Pidie.
– Kloter 03: Aceh Tengah, Banda Aceh, Bener Meriah.
– Kloter 04: Aceh Barat, Gayo Lues, Lhokseumawe.
– Kloter 05: Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Nagan Raya, Pidie Jaya
– Kloter 06: Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Simeulue, Subulussalam.
– Kloter 07: Aceh Tamiang, Langsa, Sabang.
– Kloter 08: Pidie
– Kloter 09: Bireuen
– Kloter 10: Aceh Utara
– Kloter 11: Aceh Besar
– Kloter 12: Banda Aceh. [Detik]