Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bea Cukai Aceh dan aparat gabungan menggagalkan penyelundup 117 bungkus sabu di perairan Aceh Timur dan Langsa. Dari operasi tersebut dua pelaku ditangkap.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan operasi ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara tim gabungan, yang mendeteksi adanya pengangkutan narkotika melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.
“Barang haram ini dibawa dengan kapal cepat dan dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar Aceh Tamiang, sebelum akhirnya dibawa ke darat untuk diedarkan lebih lanjut,” kata Leni dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 188 Kg Sabu di Tamiang
Dua orang tersangka yang ditangkap yaitu berinisial S dan Z. Keduanya diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan sindikat tersebut.
Leni mengatakan penangkapan itu berawal dari Satgas Patroli Laut Bea Cukai Langsa melakukan pemantauan di titik- titik pendaratan potensial. Informasi dari pemantauan laut kemudian dipadukan dengan penyelidikan jaringan sindikat narkotika yang mengarah pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana pengangkut barang menuju wilayah Aceh Utara.
Kemudian pihaknya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai dan menemukan 18 bungkus sabu. Tidak berhenti di situ, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang tersangka berinisial Z.
Dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, ditemukan 99 bungkus sabu di lokasi penimbunan di pinggir Sungai Langsa, Desa Alue Berawe, Kota Langsa.
“Bea Cukai dan aparat gabungan berhasil menyita 117 bungkus methamphetamine dari dua lokasi berbeda di Aceh Timur dan Kota Langsa,” ucapnya.