Pekerja Toko Ponsel di Aceh Timur Gelapkan Uang Penjualan Rp 904 Juta Untuk Main Judol

(ist)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Seorang karyawan toko ponsel berinisial TM (33) di Aceh Timur ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit handphone di toko tempat dia bekerja

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan TM diduga menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp 904 juta.

Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35) merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir.

Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak di keluarkan nota penjualan.

Merasa ada yang tidak beres pemilik toko menanyakan kepada TM soal uang penjualan Hp. Namun pelaku menjawab uang tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Saat ditanya pemilik dijawab oleh TM bahwa barang tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjulan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi online dari awal tahun 2025,” kata Adi kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.

Mendengar pengakuan TM, pemilik toko kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari laporan itu tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi ia bekerja.

“Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp. 904.709.000,” katanya.

Polisi menjerat TM dengan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

Ia meminta masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian terutama judol.

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online,” ucapnya.

Related posts