Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gudang penimbun gas elpiji ilegal dan oplosan di Gampong Ateuk Jawa, Banda Aceh digerebek oleh Datasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda, Jumat, 23 Mei 2025.
Di gudang tersebut ditemukan 1.212 tabung gas elpiji dari berbagai ukuran. Penggerebekan itu bermula dari ditangkapnya mobil truk yang mengangkut 350 tabung gas. Saat diselidiki ternyata gas dalam tabung tersebut oplosan dan ilegal.
“Truk yang dicurigai yang mengangkut 350 tabung gas berbagai ukuran ada yang 5,5 kg hingga 12,5 kg. Kemudian saat di TKP ada 1.212 tabung gas berbagai ukuran juga. Kami mendalami lagi dengan temuan-temuan yang ada di TKP ini,” kata Asintel Kasdam Iskandar Muda Kolonel Kav Depri Rio Saransi kepada wartawan.
Dari interogasi pihaknya, gudang tersebut milik PT Bintang Prima dan gas oplosan itu diracik di Medan, Sumatera Utara lalu di bawa ke Banda Aceh untuk di jual kembali. Gudang tersebut juga sudah beroperasi sejak 1,5 tahun lalu.
“Dia sudah bekerja 1,5 tahun dia mengambil dari Medan, tim peraciknya dari Medan, lalu di bawa ke sini, nilai jualnya juga berbeda-beda,” katanya.
Dari temuan itu gas 5,5 kg dioplos dari 2 tabung gas subsidi lalu di jual Rp 80 ribu dan LPG 12,5 dioplos dari 4 tabung gas subsidi lalu dijual Rp 180 ribu. Dan gas 50 Kg dijual Rp 600 ribu hingga Rp750 ribu.
Selain gas elpiji gudang tersebut juga menimbun BBM jenis minyak tanah dan pertalite sebanyak 12 ton.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Samsul Bahri menyebutkan gudang tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
“Kalau mereka mengatakan ini sebagai gudang, itu kita belum pernah kelurakan surat rekomendasi. Karena ini LPG harusnya di pasang pelang, itu tidak ada jadi kami bisa mengatakan ini ilegal,” katanya.
Sementara 7 orang pekerja di gudang itu digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk diproses dan ditindaklanjuti.