Biadab! Ayah Kandung di Aceh Selatan Nekat Rudapaksa Anak Hingga Hamil

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Aceh Selatan (KANALACEH.COM) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SK (54), warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, terkait kasus rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Bahkan anak kandung di rudapaksa oleh pelaku hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi dalam lingkup keluarga inti.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera bergerak cepat melakukan pendalaman dan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” katanya, Selasa, 3 Juni 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya rudapaksa anak. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Setelah mengumpulkan alat bukti, tim gabungan langsung mengamankan pelaku di salah satu kilang kayu di Gampong Pinto Rimba. Pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan/rudapaksa.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.

Related posts