Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas 4 pulau yang kini masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu Bobby menyebutkan 4 pulau yang kini masuk wilayahnya bukan keputusan Pemprov Sumut melainkan Kemendagri. Bobby juga membantah jika 4 pulau itu sengaja di caplok oleh pihaknya.
4 Pulau yang membuat riuh warga Aceh itu ialah Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek dan Mangkir Gadang. Pulau itu memang terletak di antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
Baca: Bobby Temui Mualem Bahas 4 Pulau yang Masuk Sumut
“Prosesnya kan sudah dijelaskan, memang dari Kemendagri. Jadi dari proses itu, bukan intervensi dari Provinsi Sumatera Utara. Itu jelas dari pemerintah pusat, memang dari Kemendagri dan semua pihak hadir pada saat itu,” kata Bobby usai bertemu Muzakir Manaf di pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6).
Bobby juga terbuka soal 4 pulau itu apakah nantinya dikembalikan ke wilayah administratif Aceh atau tidak, justru Bobby mengajak Aceh untuk mengelola bersama-sama potensi sumber daya alam di keempat pulau itu.
“Tadi saya ajak Pak Gubernur Aceh bicara, ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” katanya.
“Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kita harapkan bisa dikelola bersama-sama,” lanjut Bobby.
Sehari sebelum Bobby menjumpai Muzakir Manaf, warga Aceh Singkil bersama anggota DPR RI, DPD RI dapil Aceh serta DPR Aceh mengepung 4 pulau itu dengan maksud ingin menegaskan bahwa pulau itu masuk dalam administrasi Provinsi Aceh.
Di Pulau Panjang, misalnya, mereka memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.
“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.
Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tambahnya.