Satu Pasangan Mesum di Banda Aceh Dicambuk 200 Kali

Satu Pasangan Mesum di Banda Aceh Dicambuk 200 Kali. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasangan mesum berinisial ILH dan PUT yang ditangkap oleh Polisi Syariat di Banda Aceh di sebuh penginapan di eksekusi masing-masing 100 kali cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2025.

Keduanya terbukti melanggar Jarimah Zina yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pantauan dilokasi 5 algojo silih berganti untuk mencambuk keduanya. Kemudian setiap 10 kali cambukan, algojo berhenti sejenak untuk melakukan eksekusi, agar terpidana menghela nafas dan diberi minum oleh petugas medis.

Usai dieksekusi keduanya sempat tak sanggup untuk berdiri sehingga para petugas medis dan Polisi Syariat memapah kedua terpidana ke ruang ganti.

Selain pasangan mesum, terpidana lainnya yaitu berinisial RIZ dicambuk 31 kali karena miras lalu ERD dan HUS dicambuk 10 kali karena judi online.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan para terpidana yang di hukum cambuk ini agar bisa bertaubat dan tidak lagi mengulang hal serupa.

“Ini harusnya jadi pembelajaran bagi masyarakat dan gerbang taubat bagi mereka yang hari ini dihukum cambuk,” kata Illiza.

Pihaknya juga akan meningkatkan patroli untuk mengantisipasi pelanggaran syariat islam di Kota Banda Aceh, yang akhir-akhir ini mulai kembali marak. Illiza memastikan tempat-tempat usaha besar juga sudah berkomitmen untuk mejaga syariat islam.

“Kita sudah koordinasi dengan semua pihak dan semua komitmen untuk itu. Jadi kita tidak ada pilih-pilih,” ucapnya.

Related posts