Polemik Bisnis Ayam Potong dan Maraknya Lalat: Pemkab Abdya Jika Tidak Ada Izin Jangan Operasi

Keterangan foto : Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya Mussawir, S.Sos, M.Si saat memimpin rapat mediasi antara pihak dua Gampong Lhok Gajah dan Ie mamah dengan Pengusaha kandang ternak ayam Oproom kantor bupati Rabu,(11/6/2025)

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Masyarakat kabupaten Aceh Barat Daya di kecamatan Kuala Batee, khususnya dua gampong antara Ie Mameh dan Lhok Gajah di hadapkan dengan masalah yang sudah cukup cukup serius yaitu banyaknya lalat di sekitar pemukiman warga. Rabu (11-06-2025

Dugaan kuat bahwa banyaknya lalat ini disebabkan oleh kandang ayam potong yang beroprasi di wilayah tersebut.

Tak ingin menjadi konflik berkepanjangan, pemerintah kabupaten Abdya memediasi antara pihak pengusaha kandang ayam dan Gampong Ie Mameh serta Gampong Lhok Gajah.

Mediasi itu dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Mussawir, S.Sos, M.Si ,ikuti dihadiri ,Plt Asisten III Setdakab Rizal, S.Mn,Kasat Pol PP dan WH,Hamdi, Inspektorat Amiruddin Adi,
Kadistanpan Hendri Yadi,Camat Kuala Batee Budiwan S.STP ,Kapolsek Kuala Batee,Iptu Muhammad Amin, Perwakilan Koramil 02/Kuala Batee ,Kabag pemerintahan Delvhan Aryanto, S.IP, M.M.., Kabag Hukum Reza Kamarullah,Pengusaha Ternak Ayam Rinaldi Bayur Syahputra, Keuchik Ie Mameh,Keuchik Lhok Gajah,Sekdes,Tuha Peut serta perwakilan Aparatur ke dua gampong.

Keuchik Gampong Lhok Gajah Agustiar, SE, menerangkan bahwa hadir kadang ayam ini banyak mudharat bukan manfaat. Sudah pernah duduk dengan Dinas Pertanian membahas beberapa poin, namun dilanggar oleh pihak pengusaha.

Kata dia, sudah ada kesepakatan kedua belah pihak dengan memberikan restribusi dan disangupkan. Namun pihak pengusaha ternak mengatakan terlalu tinggi. Padahal jumlah itu pihak kandang yang menentukan.

” Padahal jumlah itu mereka sendiri yang menentukan. Sebelumnya masyarakat meminta lebih tinggi. Namun setelah mufakat bersama maka masyarakat menyahuti seperti permintaan pihak pengusaha kandang ayam”. Kata Agustiar.

Namun sewaktu pihak apartur Gampong menagih, kata mereka tunggu dulu, alasannya belum ada rezeki. Padahal masyarakat yang setiap hari melintasi lokasi tersebut melihat pihak pengusaha ternak baru selesai panen.

Agustiar juga mempertanyakan terkait izin lingkungan ke Dinas Lingkungan hidup (LH) sejauh mana analisis dampak lingkungannya?, dan apa ada dari pihak pengusaha kandang ternak sudah mengambil izin lingkungan, juga izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

“Setahu kita, setiap usaha yang dibangun tentu sudah mengantongi SIUP, bagaimana bangun usaha tanpa SIUP?, ketika meminta memperlihatkan izin usaha, itu tidak ada, berarti itu ilegal. Sebenarnya kami telah memberi keringanan kepada pihak kandang. Akan tetapi masih tidak mentaati dan tidak di hargai. Jadi wajarlah kalau masyarakat meminta usaha ternak tersebut untuk sementara ditutup. “Kata Keuchik Agustia.

Sementara itu Keuchik Ie Mameh, Zul Helmi pada rapat tersebut membacakan poin MOU tahun 2021 lalu dengan pihak pengusaha kandang yaitu, akan membersihkan kandang, menggali parit, membersihkan lingkungan sekitaran kandang, selanjutnya, pendekatan sosial dengan masyarakat dan setelah memenuhi tuntutan di atas baru dibangun.

Tambahnya lagi. Pihak pengusaha ternak ayam diminta membentuk asosiasi peternakan, tujuannya supaya memudahkan masyarakat ketika hendak memberikan laporan bila ada permasalahan.

“Setelah itu, merujuk pada perkembangan zaman. Kandang Open house tidak layak lagi, harus minimal Semi Blower. Boleh manual, namun dengan jarak tertentu, pastinya jauh dari pemukiman masyarakat. Apabila tidak ada manfaat dan tidak mematuhi aturan, maka usahanya silahkan minggat.”ungkap tegas Keuchik Helmi.

Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya Mussawir, S.Sos, M.Si saat dimintai keterangan menyebutkan, terkait perizinan operasional usaha ayam itu teknisnya ada pada Dinas Perkim LH dan DPMPTSP karena mereka adala lebih paham teknisnya.

Selain itu sebut Musawir, dinas terkait akan mengkaji banyak terkait perizinan operasional karena mereka tidak akan sembarangan mengeluarkan izin apabila berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

” Maka dinas tidak akan memberikan sembarangan izin karena akan berbenturan dari segi hukum nantinya karena tidak sesuai dengan standarnya,” Ungkap Musawir

Dirinya meminta kepada kedua Gampong itu untuk mempercayakan kepada petugas teknis nantinya.

“Saya pastikan izinnya tidak akan keluar karena tidak sesuai dengan standar dan gak mungkin dikasih”. Karena, secara regulasi perusahaan itu ada SUP nya atau segi kelayakannya,” tuturnya.

Maka dari itu jika mereka mengeluarkan izin ingklud dengan uap gas air limbah kotoran makanya izinnya menyeluruh.

Sementara, Pengusaha Ternak Ayam, Rinaldi Bayur Syahputra menyebutkan bahwa pihak perusahaan mereka rutin membersihkan kandang, dan menyemprotkan obat pembasmi belatung supaya tidak muncul lalat, selain itu mereka juga menyomprot obat membunuh lalat. Bila pihak pemerintah kurang percaya silakan melihat, datangi dan pantau kandang kami.

Kemudian, kalau dibilang tidak bermanfaat usaha kami itu keliru. Banyak masyarakat mendatangi usaha kami meminta kotoran ayam untuk pupuk. Dan kami memberikannya kepada mereka.(*)

Related posts