Sejumlah Pedagang di Banda Aceh Diduga Dipalak Oknum Satpol PP Hingga Jutaan Rupiah

Kawasan Simpang Lima Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah pedagang di Kawasan Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh mengaku dipalak yang diduga dilakukan oknum Satpol PP Banda Aceh.

Pedagang yang dipalak tersebut mereka yang berjualan di pinggir jalan trotoar.

Seorang pedagang di Kampung Baru berinisial B, mengatakan dirinya mulai dimintai uang sejak bulan Februari 2025 lalu.

Pertama ia diminta uang sebesar Rp 1,5 juta perbulan dengan dalih untuk biaya operasional petugas Satpol PP agar mereka aman berjualan di pinggir jalan.

“Kami dipatok untuk bayar Rp1,5 juta sebulan. Tapi waktu itu kami nego karena penjualan kami gak sampai untung segitu,” kata pedagang tersebut kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Akhirnya sejumlah pedagang terpaksa menyetor ke oknum Satpol PP tersebut dengan nominal beragam. Ada yang Rp 1 juta ada juga yang di bawah itu.

“Kalau saya sudah dua kali menyetor. Kami mulai diminta sejak sebelum bulan puasa kemarin,” katanya.

“Kami terpaksa nyetor agar diizinkan berjualan,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasatpol PP dan WH Banda Aceh M. Rizal mengaku terkejut mengetahui persoalan itu.

Ia juga membantah Satpol PP melakukan pungutan liar ke pedagang di wilayah Banda Aceh. Jika ditemukan oleh pedagang, kata dia, agar ditangkap langsung dan diserahkan ke pihak kemananan.

“Kalau ada yang mengatasnamakan Satpol PP suruh tangkap saja. Sejak kapan Satpol mengutip dana operasional dari pedagang,” kata Rizal saat dikonfirmasi.

Related posts