Illiza Janji Sanksi Oknum Satpol PP yang Pungli Pedagang di Kampung Baru

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal berjanji akan menindak oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar ke pedagang kaki lima di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Saat ini, kata dia Kasatpol PP dan WH Banda Aceh sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Pak Kasatpol PP sedang BAP yang bersangkutan, jika itu benar terjadi tentu akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan ke yang bersangkutan,” kata Illiza, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan liar di Banda Aceh apapun alasannya. Apalagi yang dipalak adalah pedagang kaki lima.

Baca: Sejumlah Pedagang di Banda Aceh Diduga Dipalak Oknum Satpol PP Hingga Jutaan Rupiah

“Jadi ini tidak boleh adanya pungli di Banda Aceh apapun itu alasannya,” katanya.

Ia juga akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melakukan pungli, termasuk melaporkan ke BKN hingga Inspektorat. Jika ada jabatan akan di bangku panjangkan.

“Yang ada jabatan akan dibangku panjangkan,” katanya.

Sebelumnya sejumlah pedagang di Kawasan Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh mengaku dipalak yang diduga dilakukan oknum Satpol PP Banda Aceh.

Pedagang yang dipalak tersebut mereka yang berjualan di pinggir jalan trotoar.

Seorang pedagang di Kampung Baru berinisial B, mengatakan dirinya mulai dimintai uang sejak bulan Februari 2025 lalu.

Pertama ia diminta uang sebesar Rp 1,5 juta perbulan dengan dalih untuk biaya operasional petugas Satpol PP agar mereka aman berjualan di pinggir jalan.

“Kami dipatok untuk bayar Rp1,5 juta sebulan. Tapi waktu itu kami nego karena penjualan kami gak sampai untung segitu,” kata pedagang tersebut kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Related posts