Warga Tolak Hasil Putusan Pengadilan, Eksekusi Lahan Gagal

Foto : Diduga banyak kejanggalan terkait eksekusi lahan warga Gampong Kuala Terbu kecamatan Kuala Batee Aceh Barat Daya Umi Salamah menolak eksekusi tanah hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kamis (19/5/2025) kemarin.

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Diduga banyak kejanggalan terkait eksekusi lahan warga Gampong Kuala Terbu kecamatan Kuala Batee Aceh Barat Daya Umi Salamah menolak eksekusi tanah hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kamis (19/5/2025) kemarin.

Penolakan itu dikarenakan hasil putusan dinilai memiliki kejanggalan lantaran MA memutuskan atau memenangkan sengketa tanah kurang lebih 4 hektar itu oleh penggugat bernama Husnizam warga Kota Subulussalam.

Kuasa Hukum Umi Salamah Cs Ahmad Fadhli SH menjelaskan bahwa kliennya bukan tidak mau menerima hasil putusan PN Blangpidie dengan nomor perkara perdata No. 8/Pdt.G/2021/PN.Bpd.

Namun, kata dia, tanah atau objek yang di sengketakan tersebut memiliki dua sertifikat antara penggugat dan tergugat dengan lokasi objek sengketa berada di dua gampong dan Kecamatan berbeda.

Padahal, tanah objek perkara itu jelas berada di Dusun I Blang Mee, Gampong Kuala Terebu Kecamatan Kuala Batee berdasarkan saksi sebatas dan sertifikat hak milik yang dikeluarkan pada tahun 2011.

Dengan fakta dan bukti tersebut, kata Ahmad, maka tanah tersebut bukanlah berada di lokasi gampong Blang Dalam, kecamatan Babahrot.

“Jadi perkara ini bermula dari laporan gugatan Husnijam pada tahun 2021 lalu, dimana dia mengaku tanah atau objek perkara ini merupakan miliknya yang berlokasi di Gampong Blang Dalam Kecamatan Babahrot, sedangkan klien saya juga memiliki sertifikat di objek yang sama dengan lokasi di gampong Kuala Terebu, kecamatan Kuala Batee,” kata Ahmad.

Anehnya lagi, kata dia, apabila objek perkara berlokasi di gampong Blang Dalam maka ada dua gampong terlewati dari objek perkara, sehingga persoalan inilah yang merasa janggal atas putusan PN Blangpidie yang kala itu diputuskan oleh Majelis perkara Zulkarnain selaku ketua PN Blangpidie bersama dengan Sakirin, dan Muhammad Sutan Alfaiz.

“Padahal, klien kami juga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2011, semestera penggugat memiliki sertifikat tahun 2018,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, yang tidak masuk akalnya lagi objek perkara dengan gampong Blang Dalam jauh melampaui batas, bahkan jarak antara gampong Blang Dalam dengan objek perkara melewati dua gampong lagi dengan kecamatan yang berada.

“Kalau gampong Blang Dalam berbatasan dengan Kuala Teurubue tentunya tidak ada masalah dan bisa kita maklumi, namun faktanya antara Blang Dalam dan Kuala Teurubu harus melewati dua gampong lain yaitu Alue Peunawa dan Geulanggang Gajah yang berada di Kecamatan Kuala Bate, sementara Blang Dalam berada di kecamatan Babahrot,” jelasnya rinci.

Ahmad yang didampingi rekannya Imelda dan Novriandi menyebutkan, saat pada proses sidang tingkat PN Blangpidie dulu dirinya sudah menyampaikan semua alat bukti dan saksi. Namun, katanya, Majelis Hakim waktu itu tidak mempertimbangkan bukti-bukti SHM dan saksi sebatas tanah perkara.

“Pada hal dalam hukum Perdata sengketa tanah batas batas tanah perkara itu sangat penting untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan karena hal ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” sebutnya.

Dikatakan Ahmad, bahwa pihaknya juga merasa aneh kenapa kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Abdya menerbitkan SHM penggugat, sementara tanah tanah sebatas itu sudah memiliki SHM tahun 2011.

“Kami menduga ini sarat ada dugaan permainan oknum di BPN Abdya waktu itu, dan perihal ini juga sudah kami sampaikan secara tertulis ke Kanwil BPN Aceh dan Kementrian ATR di Jakarta serta sudah kita kirim surat ke Komisi III DPR RI dan Pak Presiden dan Badan Pengawas (Bawas) MA RI,” kata dia.

Ia juga mengatakan, penolakan eksekusi yang dilayangkan tentunya memiliki dalil yang sangat beralasan, karena sangat mustahil bukti SHM tanah sebatas tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim waktu memutuskan perkara ini.

“Perjalanan panjang yang telah kita dilalui mulai dari putusan di tingkat PN Blangpidie, sampai putusan Banding hingga terkahir Kasasi di MA keadilan tetap tidak berpihak kepada klien kami, walaupun segala upaya dan bukti serta saksi sudah di hadirkan, sedangkan penggugat tidak pernah sekalipun mampu menghadirkan saksi sebatas tanah terperkara ini,” ucapnya.

Ahmad tidak mengetahui, mengapa majelis hakim waktu itu mengabulkan petitum penggugat. Namun, dalam perkara ini dia tidak ingin berspekulasi lebih atau menuduh tentang apakah adan faktor lain dibalik semua ini sehingga hakim tetap memutuskan perkara ini kepada penggugat.

“Maka dari alasan itulah klien kami tetap menolak eksekusi tanah ini, dan berharap kepada panitera dari PN Blangpidie Bapak Yudhainsyah agar membatalkan eksekusi ini, karena selain klien kami keberatan masyarakat disana juga keberatan atas eksekusi tanah ini sebab objek perkara memang masuk ke desa Kuala Terubu,” sebutnya.

Ahmad juga mengaku, dalam proses eksekusi kemarin yang dikawal oleh aparat kepolisian juga turut hadir Keuchik Kuala Terubu dan Gelanggang Gajah. Sementara, Blang Dalam tidak hadir ke lokasi objek perkara yang hendak di eksekusi tersebut.

“Bahkan saat hendak proses eksekusi Keuchik Kuala Terubu dan Geulanggang Gajah juga mengatakan kalau tanah objek perkara ini masuk ke dalam wilayah gampong Kuala Terubu, sehingga masyarakat juga tidak ingin tanah ini di eksekusi sebelum ada kejelasan masuk ke dalam desa mana lokasi tanah objek perkara,” jelasnya.

Lantaran saat proses eksekusi banyak warga yang keberatan, kata Ahmad, sehingga PN Blangpidie membatalkan proses eksekusi dengan waktu yang belum ditentukan.

“Atas dasar ini, kedepan kami sangat berharap kepada Hakim MA agar membatalkan proses eksekusi tanah ini, dan kami sangat memohon kepada Bapak PN Blangpidie Munawar Hamidi agar meninjau ulang penetapan eksekusi tanah perkara dengan Nomor. 2/Pdt.Eks/ 2024,” harapnya. (*)

Related posts