Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak berinisial SU (61), putusan itu dibacakan pada Senin, 16 Juni 2025.
Dikutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arsudian Putra didampingi hakim anggota Fadhlia dan Nurul Husna.
Alasan majelis hakim memvonis bebas terdakwa karena tidak cukup alat bukti terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” bunyi putusan hakim yang dikutip kanalaceh.com, Sabtu, 21 Juni 2025.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar untuk segera membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Kemudian barang bukti seperti baju, rok sekolah, jilbab, misi set, celana dalam dan baju tidur dikembalikan ke yang berhak.