Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh tahun anggaran 2022 – 2023.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala BGP Aceh merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2022- 2024 berinisal TW dan PPK di instansi yang sama berinisial M.
Baca: Pengelola Keuangan di Balai Guru Penggerak Aceh di Markup, 2 Jadi Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar mengatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
“Keduanya diduga kuat bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan keuangan negara pada BGP Aceh dengan kerugian mencapai Rp4,17 miliar,” kata Ali, Senin, 23 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp19,23 miliar pada tahun 2022 dan Rp57,17 miliar pada 2023.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti perjalanan dinas dan fullboard meeting, ditemukan penyimpangan berupa mark up anggaran kegiatan, seperti penginapan fiktif dalam laporan perjalanan dinas, penerimaan cashback oleh KPA dan PPK.
Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar lebih, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka juga dicegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan intervensi terhadap saksi, mengingat status keduanya masih aktif sebagai PNS.
“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga. Penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari ke depan jika proses penyidikan belum rampung,” katanya.
Selain itu dari hasil penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan menerima pengembalian uang sebesar Rp1.839.566.828 dari kedua tersangka.