Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah bakal menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu dilakukan memulihkan secara sah kedaulatan administratif Aceh atas kepemilikan empat pulau yang sempat disengketakan.
Baca: Mualem Sebut 4 Pulau Milik Aceh Dilirik Timur Tengah
“(Kepmendagri, red) empat pulau,” kata Safrizal seperti dilansir laman Indopos, Senin, 23 Juni 2025.
Maka melalui penerbitan Kepmendagri terbaru itu, akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, telah menetapkan bahwa empat pulau yang disengketakan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Mengubah. Sebelumnya berisi 17.000-an pulau. Yang direvisi empat pulau,” ujar Safrizal.
Ia sebelumnya mengunggah dalam “Snap WhatsApp” menyebutkan, tentang rencana pemerintah bakal mengeluarkan Kepmendagri ihwal empat pulau yang kini sudah selesai dan diputuskan milik Aceh secara administrasi.
“Bismillah. Kepmendagri diterbitkan besok (hari ini). Alhamdulillah,” tutur Safrizal dalam unggahan tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sempat mendapat penolakan dari banyak pihak, terutama tokoh masyarakat Aceh.
Sebab, munculnya aturan tersebut dianggap hanya sepihak tanpa membuka komunikasi dengan masyarakat Aceh.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan, sengketa empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.