Pelaku yang Jual Gadis Aceh untuk Jadi PSK di Malaysia dapat Upah Rp 96 Juta

Pelaku yang Jual Gadis Aceh untuk Jadi PSK di Malaysia dapat Upah Rp 96 Juta. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap satu orang pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial RH (55) yang menjual perempuan berusia 16 tahun asal Aceh untuk dijadikan PSK di Malaysia.

RH diduga menjadi agen penyalur wanita asal Aceh untuk dipekerjakan di negeri jiran bersama 2 orang lainnya berisinial RD dan E yang saat ini jadi DPO polisi. Ketiga pelaku merupakan warga Aceh.

Kasus ini bermula saat ketiga pelaku mengiming-imingi korban berinisial PAF yang masih di bawah umur untuk ikut bekerja di Malaysia dengan fasilitas yang mewah pada Oktober 2024. Mereka juga janji mengurus segala dokumen agar korban bisa berangkat.

Baca: Pelaku Penjual Gadis Aceh ke Malaysia Ditangkap di Pekanbaru

RD kemudian memalsukan identitas PAF dengan cara menggantinya dengan identitas anak kandungnya yang sudah berusia 18 tahun berinisial M tapi belum memiliki KTP.

Setelah diganti, korban kemudian difasilitasi pelaku untuk mengurus KTP dan dokumen lainnya untuk bisa mengurus passport di Banda Aceh. Setelah itu, korban bersama pelaku pergi ke Riau untuk diserahkan ke RH.

RH kemudian menghubungi agen lainnya di Malaysia untuk bisa menampung korban. Bahkan ketiga pelaku ini mendapat upah 25 ribu ringgit atau setara Rp 96 juta dari agen human trafficking di Malaysia.

Sampai di Malaysia korban langsung di masukkan ke kamar hotel dan dipaksa menggunakan pakaian terbuka yang telah disediakan dan sembari menunggu tamu yang datang.

“Tersangka dapat 25 ribu ringgit setelah menyerahkan korban ke agen di Malaysia,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono kepada wartawan, Rabu (25/6).

Kasus itu terungkap pada Desember 2024 lalu, saat itu korban menghubungi rekannya yang ada di Aceh lewat media sosial dan menceritakan bahwa dia dipaksa jadi PSK tanpa diberi imbalan. Korban juga mengaku tidak diizinkan  keluar dari sebuah hotel tempat dia dipekerjakan.

Lalu rekan-rekan korban menghubungi paguyuban warga Aceh di Malaysia untuk meminta bantuan agar korban dijemput dari hotel. Setelah berhasil warga lalu membawa korban ke KBRI untuk bisa dipulangkan ke Aceh.

“Teman korban ini menghubungi paguyuban warga Aceh di Malaysia. Dari warga inilah korban dijemput lalu di bawa ke KBRI,” katanya.

Dari keterangan korban polisi mendapat titik terang terkait pelaku TPPO yang melibatkan RH, RD dan E. Hanya saja dua diantaranya sulit dilacak karena berada di Malaysia. Sementara RH berada di Pekanbaru.

RH kemudian ditangkap polisi saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis (19/6), RH rencananya akan terbang ke Malaysia.

“Kami mendapat informasi yang bersangkutan (RH) akan terbang ke Malaysia, pada saat itu langsung kami tangkap. Dua tersangka lainnya (RD dan E) masih DPO,” katanya.

Related posts