Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap Polres Aceh Utara

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi.

Tersangka diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin (29/6/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang borgol, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani menyampaikan bahwa dari salah satu laporan yang diterima pihaknya, tersangka dilaporkan menipu teman semasa sekolahnya dengan dalih bisa membantu korban diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian.

“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta, kemudian sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” terang AKP Boestani.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai anggota Polri, IKN juga mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para korbannya.

“Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” tambah Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Bahkan, dari catatan kepolisian, IKN alias Balia pernah tersangkut kasus tindak pidana lainnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi, kalau ada masyarakat yang segan datang kekantor, ada nomor kontak Posko 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam, dan selanjutnya tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologisnya,” pungkas AKP Dr. Boestani.

Related posts