Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Rencong melalui berbagai terobosan strategis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Plt Sekda Aceh M Nasir mengatakan fenomena sosial di kalangan pelajar, khususnya kebiasaan nongkrong di warung kopi hingga larut malam. Ia menilai perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi generasi muda dari pergaulan yang tidak sehat.
“Pelajar di bawah umur yang ngopi di kedai pukul 2 pagi itu sangat meresahkan. Kami sedang menjajaki penguatan regulasi, mungkin dalam bentuk ingub (intruksi gubernur),” kata Nasir dalam keterangannya yang dikutip Senin, 30 Juni 2025.
Nasir berharap ada titik temu antara pemangku kebijakan pusat dan daerah dalam membangun sistem pendidikan Aceh yang berkeadilan dan berkualitas.
BACA: Siswa di Aceh Dilarang Keluar Rumah Mulai Pukul 22:00 WIB
“Kami terbuka terhadap arahan dan dukungan kementerian agar transformasi pendidikan benar-benar menyentuh hingga ke pelosok-pelosok Aceh,” pungkasnya.
Pemerintah Aceh sebelumnya menerapkan pemberlakuan jam malam bagi siswa sebagai upaya untuk mencegah aktivitas kenakalan remaja yang akhir-akhir ini meresahkan. Para siswa di Aceh dilarang keluar rumah mulai Pukul 22:00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan Surat Edaran dengan Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari. Menurutnya, aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam.
“Kita minta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Marthunis kepada wartawan, Senin (5/5).
Waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup. Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.