(KANALACEH.COM) – TNI AD menegaskan tidak masalah bila Pemprov Aceh ingin mengambil alih pengelolaan lahan di Blang Padang, Aceh. Lahan ini sempat jadi perhatian Pemprov Aceh sampai mengirim surat ke Presiden Prabowo.
“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan,” kata Kadispen TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana seperti dilansir laman Kumparan, 1 Juli 2025.
Wahyu mengatakan, perlu diperhatikan, TNI AD diberikan hak pakai lahan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 tanggal 21 Agustus 2021 Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB).
Kemhan sebagai pengguna barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti Upacara, sarana olahraga Prajurit dan Masyarakat, Fasilitas Umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov.
Karena itu, untuk pengambilalihan tentu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
“Bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku. Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” tambah dia.
Wahyu menjelaskan, prosedurnya Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya mengubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang.
Setelah itu, Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari “kepada Kemhan menjadi kepada Pemprov Aceh”. Tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” tutur dia.
Wahyu mengungkapkan lahan Blang Padang awalnya merupakan tempat pemusatan pasukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) pada 1945.
Lalu, pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut.