Polemik Blang Padang, Mualem: Lahan Itu Bukan untuk Pemerintah Tapi MRB

Plang di lapangan Blang Padang. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memastikan tidak akan mundur untuk mengembalikan tanah wakaf Blang Padang yang saat ini masih berpolemik dan dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Ia yakin pusat akan memutuskan yang terbaik agar tanah tersebut kembali dikelola oleh Masjid Raya Baiturrahman (MRB) sebagai nazir wakaf.

Mualem akan perjuangan untuk mengembalikan Tanah Blang Padang kepada fungsi awalnya sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Menurutnya, Blang Padang memiliki nilai sejarah dan keagamaan yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

“Kita sedang berupaya agar tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, tapi untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya,” kata Mualem dalam keterangannya usai bertemu dengan kepala daerah seluruh Aceh, Kamis (3/7) malam.

Baca: TNI AD Persilahkan Pemprov Aceh Kelola Lahan Blang Padang

Sejauh ini kata Mualem perjuangan ini dilaksanakan melalui jalur koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, DPR RI, hingga ke Presiden Republik Indonesia.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata,” ujar Mualem.

Sebelumnya pihak TNI AD tak mempermasalahkan seandainya lahan itu diminta kembali oleh Pemprov Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. TNI AD meminta itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dihubungi, Selasa (1/7).

Dia memaparkan secara prosedur, Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang (PB) untuk dapat mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP) yang menetapkan Kemenhan selaku Pengguna Barang (PB).

“Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan, apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari ‘kepada Kemhan’ menjadi ‘kepada Pemprov Aceh’, tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” tutur Wahyu.

Dia menegaskan TNI AD tak akan mempermasalahkan apabila Pemprov Aceh memang ingin mengelola lahan yang selama ini dikelola Kodam Iskandar Muda tersebut. Apalagi, sambungnya, TNI AD selama ini sudah menerima bantuan tanah dari pemda lewat mekanisme yang berlaku.

Related posts