Pidie (KANALACEH.COM) – Taman memorial living park atau monumen Rumoh Geudong di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie yang jadi tempat pelanggaran HAM Berat saat pemberlakuan DOM di Aceh akan dikelola oleh Pemerintah Pusat usai diresmikan pada, Kamis, 10 Juli 2025.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto usai meresmikan monumen Rumoh Geudong.
“Memorial Living Park yang di Rumoh Geudong ini akan dikelola oleh Pemerintah Pusat,” kata Mugiyanto kepada wartawan.
Ke depan, kata dia Kementrian HAM akan berkoordinasi dengan Pemkab Pidie untuk merampungkan segala fasilitas di monumen tersebut.
Seperti belum adanya penerangan hingga tuntutan para korban agar nama-nama korban juga akan dibuat narasi di prasasti yang telah dibangun kemudian museum Rumoh Geudong.
Selain itu, dalam pembangunan ke depan pihaknya akan menggandeng masyarakat sipil dan melibatkan komunitas korban agar taman tersebut bisa terjaga.
“Kami akan mengelola dan kami akan memastikan dalam pengelolaan Memorial Park ini, nanti akan melibatkan masyarakat sipil dan melibatkan komunitas korban,”
“Di sini akan ada penambahan-penambahan itu juga berdasarkan masukan dari korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Rumoh Geudong yang jadi pelanggaran HAM Berat saat konflik GAM dan RI di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie diresmikan jadi Memorial Living Park atau Monumen Rumoh Geudong.
Monumen ini berdiri di lahan seluas 7.015 meter persegi dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari masjid hingga taman untuk pusat edukasi, berkumpul, dan bermain untuk masyarakat.
Peresmian ini merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.






