Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pria berinisial JPN (30), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, diciduk polisi saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di sebuah warung kopi kawasan Lamtamot, Minggu (20/7/2025) siang.
Pelaku dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng bersama Jatanras Polda Aceh, setelah sempat buron beberapa hari usai mencuri sepeda motor milik Munawar (46), warga Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (15/7/2025) siang. Saat itu, korban baru saja pulang mengantar anak ke sekolah dan memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Xeon BL 6051 A di depan rumah dalam kondisi menyala.
“Korban sempat masuk ke dalam rumah untuk menyerahkan anak kepada istrinya. Namun saat keluar lagi, ia melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal. Korban langsung mengejar, tapi pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ulee Kareng. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Meski sempat kesulitan melacak keberadaan JPN, kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil.
“Pada Minggu siang, kami mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual motor curian itu di sebuah warkop kawasan Lamtamot. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku saat sedang menunggu calon pembeli,” ungkap AKP Samsul Bahri.
Saat ini, JPN bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Ulee Kareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






