Pasang Jerat Kijang, Harimau Terjerat: Perkara Perdagangan Satwa di Aceh Tengah Disidangkan

Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Kasus perdagangan ilegal kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra mulai terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 23 Juli 2025, pengakuan para terdakwa mengejutkan tentang bagaimana satwa dilindungi ini menjadi komoditas gelap demi keuntungan ekonomi.

Maskur, salah satu terdakwa, membeberkan perannya sebagai perantara penjualan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rahma Novatiana, dengan Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahman sebagai anggota, Maskur mengaku menerima kulit dan tulang belulang harimau dari terdakwa Jaharudin.

Ia juga diminta secara langsung untuk mencari calon pembeli bagian tubuh satwa langka tersebut.

“Saya dapat kulit harimau dan tulang ini ari saudara Jaharudin,” ungkap Maskur, merujuk pada asal barang ilegal itu dalam persidangan, Rabu, 23 Juli 2025.

Maskur menjelaskan kronologi penangkapannya bersama Santoso di depan sebuah bengkel mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada Jumat malam, 14 Maret 2025.

Saat itu, mereka akan bertransaksi jual beli kulit dan tulang belulang harimau dengan seorang calon pembeli. Polisi menemukan barang bukti berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya yang masih lembap, tersimpan dalam wadah styrofoam.

“Jaharudin menelpon saya langsung, katanya ada barang, ketika saya tanya barang apa, dibilang kulit harimau. Carikan jalannya (carikan pembeli),” tutur Maskur.

Setelah berkomunikasi dengan Jaharudin, Maskur kemudian menghubungi Santoso, kenalan lama yang pernah menawarkan diri untuk menerima penjualan satwa liar, termasuk kulit harimau.

Setelah memastikan adanya calon pembeli, Maskur kembali berkomunikasi dengan Jaharudin untuk membahas harga.

“Harga langsung saya tawarkan ke Santoso, sementara harga di Jaharudin langsung dari mereka,” jelasnya.

Tidak hanya kulit, transaksi ini juga mencakup taring dan tulang harimau, sebuah “paket lengkap” dengan harga tawar Rp 60 juta dari Maskur kepada pembeli, sementara Jaharudin dibayar Rp 50 juta.

“Keuntungan untuk saya Rp 10 juta, dan uang itu nanti baru ada setelah penjualan selesai,” imbuh Maskur.

Pengakuan mengejutkan lainnya dari Maskur adalah bahwa ini bukan kali pertama ia berurusan dengan kulit harimau. “Ini yang kedua kali. Dulu saya jadikan hiasan rumah,” cetusnya.

Maskur juga merinci penyerahan barang dari Jaharudin yang terjadi pada Rabu malam, 12 Maret 2025, di jembatan kawasan Kampung Uning Pegantun, Kecamatan Bies, Aceh Tengah.

Jaharudin datang bersama terdakwa Ruhman dan Saprizal menggunakan mobil Suzuki Escudo hijau.

“Dia bilang tolong jualkan ini [kulit harimau],” kata Maskur, yang kemudian menyerahkan uang Rp 1 juta sebagai uang muka kepada Jaharudin dan kawan-kawan.

Dua hari berselang, Maskur dan Santoso bertemu di depan bengkel mobil di Jalan Soekarno-Hatta untuk menunggu pembeli. Maskur mengaku tidak melihat pembeli secara jelas karena menjaga jarak.

“Santoso lalu menyerahkan barang tersebut ke pembeli. Setelah itu terjadi penangkapan,” ujarnya.

Motif Ekonomi: Jerat Kijang Berujung Harimau

Sementara itu, pengakuan dari Jaharudin mengonfirmasi sebagian besar kesaksian Maskur. Di hadapan majelis hakim, Jaharudin tidak membantah asal usul kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra yang menjadi barang bukti.

Ia mengaku membutuhkan uang, terutama menjelang lebaran, sehingga satwa liar dilindungi yang terkena jeratnya itu langsung dijual.

“Kami pasang jerat kijang dan rusa, kena harimau,” terang Jaharudin.

Jaharudin menjelaskan bahwa ia bersama Ruhman dan Saprizal memasang sekitar 30 jerat di perkebunan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, pada Selasa sore, 11 Maret 2025.

Saat kembali pada Rabu pagi, 12 Maret 2025, mereka menemukan bukan hanya kijang dan rusa, tetapi juga seekor harimau jantan dalam kondisi mati dengan jerat di lehernya.

“Saat itu berdekatan dengan hari raya dan tidak ada belanja di rumah. Ini saya kira laku saya jual,” ujar Jaharudin, mengungkapkan motif ekonominya.

Ia mengaku baru kali ini melakukan perbuatan tersebut. “Ini baru pertama kali saya terlibat, saya menyesal,” kata Jaharudin di hadapan majelis hakim

Setelah harimau terjerat, ia bersama kawan-kawan menguliti harimau tersebut memisahkan tulang-belulang dengan kulit dan mengubur dagingnya berdekatan dengan lokasi jerat. kemudian Jaharudin menghubungi Maskur Dua hari kemudian, Maskur mengabarkan ada pembeli.

Jaharudin kemudian mengantar kulit harimau yang sudah dikuliti olehnya, anak, dan adiknya ke Jembatan Uning dekat Masjid, dan meminta uang Rp 1 juta dari Maskur untuk biaya bahan bakar mobil pengantar.

” Uang Rp 1 juta itu dibagi rata oleh kepada Ruhman dan Saprizal, masing-masing Rp 300 ribu, dan lebihnya untuk minyak mobil,” tuturnya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Senin, 26 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Diharapkan putusan yang adil dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah nyata dalam upaya pelestarian Harimau Sumatra yang populasinya terus terancam.

Pihak berwenang dan lembaga konservasi terus bekerja sama untuk memberantas jaringan perdagangan ilegal ini, demi masa depan satwa liar Indonesia.

Related posts