Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan kegiatan sosialisasi penilaian kinerja penyedia barang/jasa Tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sosialisasi dilaksanakan setiap hari Selasa pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 55 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Setiap pertemuan dijadwalkan diikuti oleh lima SKPA secara bergiliran.
Plh. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Baca: Pemprov Aceh Dorong Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat e-purchasing
Disebut Pasal 11 ayat (1) mewajibkan PPK untuk melakukan penilaian kinerja penyedia, dan dalam konteks Pemerintah Aceh, jabatan PPK dirangkap oleh KPA. Jika tidak ada PPK yang ditunjuk, maka tugas tersebut diambil alih oleh PPTK sesuai amanat Pasal 11 ayat (3).
“Pada pasal 11 ayat (3) menjelaskan bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK maka PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK termasuk menilai kinerja penyedia,” kata Said dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.
Selain itu, pedoman teknis pelaksanaan penilaian mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Said mengatakan bahwa penilaian kinerja penyedia akan dilakukan menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan katalog elektronik melalui platform SIKAP milik LKPP RI.
Penilaian kinerja ini, kata dia tidak hanya penting secara internal, namun juga berperan dalam penilaian eksternal. Penilaian tersebut menjadi bagian dari penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan LKPP RI.
Selain itu, penilaian kinerja penyedia juga menjadi salah satu sub indikator dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membina para penyedia jasa, sekaligus menjadi pertimbangan dalam proses pengadaan selanjutnya,” ujar Said Mardhatillah.
Said berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman para pelaksana pengadaan mengenai tata cara dan mekanisme penilaian kinerja penyedia.
“Dengan demikian, seluruh SKPA diharapkan dapat melaksanakan penilaian secara tepat dan sesuai dengan ketentuan, sehingga proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh dapat berjalan lebih transparan dan professional,” katanya.






