Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aceh Besar Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar berinisial TZF (53) ke Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya pada Rabu (23/7/2025). Eksekusi itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala seksi intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Related posts