Komisi II DPR RI Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Jatah Provinsi, Dana Otsus Aceh Tahap II Cair Rp1,5 Triliun. net

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025) dikutip dari Antara.

“Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujar Dede Yusuf dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh.

Dede menegaskan, masa berlaku dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027 sesuai ketentuan dalam UUPA. Karena itu, diperlukan revisi regulasi agar skema pendanaan Otsus bisa diperpanjang, terutama mengingat lemahnya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat jika dana Otsus kembali diperpanjang. “Fungsi pengawasan ke depan perlu diperkuat, apakah melalui lembaga khusus atau satuan tugas (satgas), agar penggunaan dana tepat sasaran dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI yang telah datang dan memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi Pemerintah Aceh.

“Fokus kami saat ini adalah perpanjangan dana Otsus dan revisi UUPA. Setelah ini akan kami tindak lanjuti melalui surat resmi dan pembahasan lanjutan di Jakarta,” kata Fadhlullah.

Sejak tahun 2008, Aceh menerima dana Otsus dari pemerintah pusat berdasarkan amanat UUPA. Saat ini, revisi UUPA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. DPR Aceh telah mengusulkan delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan dalam rancangan revisi, termasuk perpanjangan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan tanpa batas waktu. (antara)

Related posts