Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Warga yang berada di Kemukiman Lampuuk menyerahkan surat rekomendasi kepada Bupati Aceh Besar untuk mencabut surat yang mendukung proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) perusahaan energi.
Surat rekomendasi bertanggal 3 September 2020 itu sebelumnya dikeluarkan oleh bupati terdahulu dan menjadi dasar perluasan lokasi proyek hingga ke wilayah adat Mukim Lampuuk, Kecamatan Lhoknga—tanpa konsultasi dengan masyarakat setempat.
Keputusan menyerahkan permohonan pencabutan ini merupakan hasil musyawarah para tokoh adat, unsur mukim, dan lembaga masyarakat pada 24 Juli lalu.
“Kami satu suara untuk menolak proyek PLTB di wilayah adat Lampuuk,” kata Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Kemukiman Lampuuk, Khairuddin, Senin, 29 Juli 2025.
Khairuddin menilai Bupati Aceh Besar Syeh Muharram telah menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat akar rumput sejak awal.
“Beliau menyatakan tidak setuju jika proyek PLTB dibangun di Gunung Lampuuk. Bahkan sejak awal sudah meminta pihak perusahaan mencari lokasi lain,” katanya.
Menurut Khairuddin, dalam pertemuan itu Bupati menyatakan akan membatalkan rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya, dan menegaskan bahwa kehidupan masyarakat jangan sampai terganggu dengan proyek yang berpotensi merusak ruang hidup mereka.
“Pak Bupati juga menyarankan agar perusahaan mencari lahan tidur yang tidak produktif, bukan wilayah yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat adat,” lanjut Khairuddin.
Perlu diketahui, penolakan terhadap status hutan lindung dan pembangunan PLTB ini bukan hal baru.
Proyek PLTB yang sedianya menjadi bagian dari transisi energi nasional justru menuai kritik karena dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan melemahkan posisi hukum mukim serta lembaga adat lainnya.






