Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menangkap pria pelaku pengedar ganja di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Tersangka yakni berinisial RZ (55) warga Desa Maheng Kecamatan Kuta Cot Glie ditangkap di sebuah kebun di Desa Lamsie yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 bal yang diduga ganja dengan berat 5 Kg., 1 unit sepeda motor, 1 unit HP merk Nokia RM-1190 warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia TA-1174 warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa di salah satu kebun adanya aktivitas transaksi narkoba.Tim segera kami kerahkan ke lokasi dan pada saat dilakukan penangkapan Petugas melihat ada 3 orang yang sedang duduk didalam kebun dan pada saat didekati 3 orang tersebut langsung berupaya melarikan diri dan petugas berhasil menangkap 1 orang pelaku RZ beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja,” katanya, Rabu, 30 Juli 2025.
Dari hasil keterangan Rz bahwa ganja tersebut adalah milik FJ warga Desa Lamlueng Kecamatan Indrapuri dan MS warga Desa Lamsie yang pada saat penangkapan berhasil melarikan diri.
Selanjutnya petugas berupaya mencari Sdr. FJ dan Sdr. MS namun tidak ditemukan. RZ juga menerangkan bahwa dia pernah dihukum (Resedivis) dalam perkara narkotika jenis ganja yakni pada tahun 2006.
Selanjutnya tersangka RZ dan Barang Bukti langsung di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut.






