Jaksa Tuntut ‘Ratu Narkoba’ Asal Bireuen 10 Tahun Penjara di Kasus TPPU

(dok. Kejari Bireuen)

Bireuen (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut ‘Ratu Narkoba’ bernama Hanisah dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menyatakan bahwa Hanisah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca: PT Medan Ubah Vonis Ratu Narkoba Asal Bireuen jadi Penjara Seumur Hidup

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal mengatakan jaksa menuntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan penjara. Tuntutan ini dijatuhkan apabila nantinya terdakwa memperoleh putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau diterapkan hukuman yang lebih ringan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut agar seluruh barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut di antaranya, Mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Mobil Honda CRZ tahun 2015 warna merah, 11 barang bermerek dan Sejumlah rekening bank.

Kemudian Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, Kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Dua bidang tanah di Desa Asan, Kabupaten Aceh Utara dan Satu bidang tanah di Kabupaten Aceh Besar

Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Diketahui, terdakwa saat ini juga tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkotika jenis sabu. Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dahulu menjerat terdakwa.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Related posts