Pidie (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Aceh Besar, karena diduga mengoplos beras dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di sebuah pabrik padi tak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Pidie. BH ditangkap saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan.
“Kasus ini terungkap berkat laporan warga. Tim Tipidter langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, Rabu (6/8/2025).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pick up, mesin jahit karung, timbangan, puluhan karung beras bermerek dan tanpa merek, serta karung kosong berbagai merek.
Dari hasil pemeriksaan, BH membeli beras dari kilang padi dan petani, lalu mencampurnya sebelum dikemas ulang dengan merek dagang tertentu dan dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.
Polisi menjerat BH dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Dedy.
