Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Dua dekade setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh, suara para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus menggema, menagih keadilan, pemulihan trauma, dan pemberdayaan ekonomi yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Murtala (54), Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) kembali menyambangi rumah korban di Kabupaten Bireuen. Ia mengunjungi Muhammad Syukur (40), salah satu korban tragedi Simpang KKA yang hingga kini mengalami gangguan kejiwaan.
Muhammad Syukur, saat Tragedi Simpang KKA terjadi pada 3 Mei 1999, masih berusia 14 tahun dan tengah menimba ilmu di sebuah pesantren di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ia tertembak di bagian perut dan kemudian dirujuk ke RS Zainal Abidin, Banda Aceh.
Sejak saat itu, Syukur tidak lagi dapat melanjutkan pendidikan dan mengalami gangguan mental yang berat. Kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan membuat pemulihan menjadi semakin sulit.
“Ibu saya, Kamaliah Amin (73), dan saya masih belum bisa melupakan. Trauma itu masih membekas,” ujar Sri Wahyuni, kakak Syukur dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Murtala menyebutkan bahwa selama 26 tahun para korban telah bersuara menuntut keadilan, namun belum ada respons signifikan dari pemerintah. Menurutnya, kebutuhan korban bukan hanya pemulihan ekonomi, tetapi juga keadilan dan pemulihan psikologis.
“Pertemukan pelaku dengan keluarga korban. Negara tidak boleh memaafkan pelaku, sebab itu adalah hak korban,” tegasnya.
Tragedi Simpang KKA, yang menewaskan 21 warga sipil dan melukai 146 lainnya, telah diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat pada Januari 2023, bersama dengan peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie (1998), serta Jambo Keupok di Aceh Selatan (2003). Meski demikian, para korban masih meragukan komitmen negara untuk memenuhi hak-hak mereka.
Yusrizal (44), penyintas sekaligus Sekretaris FK3T-SP.KKA, mengaku pemerintah tidak hadir secara utuh dalam memulihkan trauma dan memberdayakan korban. Ia juga menyayangkan tidak adanya data valid mengenai korban, sehingga bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran dan terjadi kesenjangan antar penyintas, termasuk diskriminasi berdasarkan gender.
“Padahal dana Otonomi Khusus untuk Aceh sangat besar. Apakah tidak bisa sedikit saja dialokasikan untuk korban konflik?” tanya Yusrizal.
Di bawah pendampingan FK3T-SP.KKA dan sejumlah lembaga lokal dan nasional, sebagian korban mulai bangkit. Mereka didorong untuk berdaya, menjadi kader kesehatan dan pendamping korban lainnya. Namun upaya itu dinilai belum cukup karena Pemerintah Aceh hingga kini belum memiliki rencana induk atau masterplan pemulihan korban konflik.
Murtala juga menyerukan pentingnya mengenang setiap peristiwa berdarah di Aceh melalui pembangunan museum, ruang memorial, dan kurikulum sejarah konflik agar generasi masa depan tidak melupakan.
“Kami berharap pada momentum 20 tahun MoU Helsinki ini, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat benar-benar hadir untuk pemulihan korban, pemberdayaan ekonomi, serta penyediaan lahan untuk museum sebagai bagian dari peringatan dan refleksi sejarah,” ujarnya.
Menurut Murtala, selama tidak ada upaya pemulihan yang menyeluruh, korban akan terus memandang negara sebagai pihak yang abai dan membiarkan pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum.
“Sampai kapan kami harus menanti?” pungkas Murtala.
