Ajaran Menyimpang, Kelompok Millah Abraham di Aceh Utara Ditangkap

Ajaran Menyimpang, Kelompok Millah Abraham di Aceh Utara Ditangkap. (ist) Ajaran Menyimpang, Kelompok Millah Abraham di Aceh Utara Ditangkap. (ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Utara menangkap 6 pria yang diduga pelaku penyebaran ajaran sesat dan menyimpang dari ajaran islam. Mereka termasuk dalam kelompok Millah Abraham.

Para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon, Pidie dan Bireuen.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto mengatakan bahwa keenam pria yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam struktur organisasi kelompok Millah Abraham.

Mereka adalah AA (48), warga Kota Medan, yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; HA (60), warga Bireun, sebagai Imam 2; RH (39), warga Kota Medan, sebagai Imam 4; ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara; NAJ (53), warga Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai utusan atau duta; dan M (27), warga Bireun, yang berperan sebagai sekretaris.

Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah Nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.

“Kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9236 ayat sesuai versi mereka sendiri,” ungkap Kapolres, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam.

Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

Kelompok ini aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh.

Menurutnya, modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang di tengah lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial.

Related posts