Anggota DPRK, Sekda dan Kadis Pertanian Aceh Jaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PSR

ilustrasi

Aceh Jaya (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.

Ketiganya adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) yang juga Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029 lalu TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 sekaligus Plt. Kadis Pertanian pada 2023–2024; serta TR, mantan Kadis Pertanian 2021–2023 yang kini menjabat Sekda Aceh Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan analisis lahan.

“Tersangka yang ditetapkan ialah Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 berinisial S, lalu TM mantan Kepala Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya tahun 2017- 2020, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya bulan Januari tahun 2023 – 2024 dan Sekda Kabupaten Aceh Jaya berinisial TR,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat, 8 Agustus 2025.

Kasus ini bermula ketika KPSM mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas 1.536 hektare pada 2019–2021. Proposal tersebut diverifikasi dan direkomendasikan Dinas Pertanian Aceh Jaya hingga dana Rp38,4 miliar cair dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, hasil analisis citra satelit dan drone menunjukkan sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang masih berada di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi, bahkan ditemukan hanya berupa hutan dan semak tanpa tanaman sawit masyarakat.

“Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Kemudian lahan milik eks PT. TIGA MITRA dengan kondisi hutan dan semak-semak,” ucapnya.

Meski demikian, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL yang menjadi dasar pencairan dana. Akibatnya, program PSR tidak terealisasi sesuai aturan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp38,4 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts