Mantan Kadisdik Aceh Terpidana Korupsi Wastafel Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

Mantan Kadisdik Aceh Terpidana Korupsi Wastafel Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh. (IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, Rachmat Fitri pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah pada dakwaan kesatu primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan kesatu subsidair.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman.

Sebelum eksekusi, terpidana memenuhi panggilan JPU dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil sehat. Sekitar pukul 11.30 WIB, Rachmat Fitri diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro untuk menjalani hukuman.

Kejaksaan menyatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Related posts