Pasangan Gay yang Ditangkap di Toilet Taman Sari Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Pasangan Gay dituntut 80 kali cambuk. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis satu pasangan gay dengan hukuman 80 kali cambuk di depan umum.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Rokhmadi dan didampingi Ramli serta Safnizar sebagai hakim anggota, di Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin, 11 Agustus 2025.

Satu pasangan tersebut berinisial QH (20) dan RA (21) yang terbukti secara sah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah liwath.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Keduanya juga menerima putusan dari majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh juga masih mikir-mikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di toilet umum Taman Sari, Jalan Abu Lam U, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan liwath dan diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts